Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Perusahaan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Koreksi Anda