Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Perusahaan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
