Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Sumbangan atau donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang bertujuan untuk memberikan bantuan langsung berupa barang, uang atau bentuk pemberian lainnya yang tidak dapat diambil kembali.
Koreksi Anda
