Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
