Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan program TJSLP yang bertujuan menumbuhkan, meningkatkan dan membina usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendukung kemandirian unit usaha masyarakat.
Koreksi Anda
