Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan masyarakat dan alam agar mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, permukiman, harkat dan martabat masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
(2) Program TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan.
Paragraf 2 Kemitraan
Koreksi Anda
