Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
