Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda