Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan TJSLP paling sedikit memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; d. menjaga dan mempertahankan lingkungan; e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik; f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi.
Koreksi Anda