Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berkewajiban: a. melaksanakan TJSLP; b. melaksanakan RKTP dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah; c. menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan; d. memperhatikan usulan masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang sesuai dengan pelaksanaan TJSLP. e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan RKTP kepada Pemerintah Daerah melalui FTJSLP secara berkala; dan f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda