Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berkewajiban:
a. melaksanakan TJSLP;
b. melaksanakan RKTP dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
d. memperhatikan usulan masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang sesuai dengan pelaksanaan TJSLP.
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan RKTP kepada Pemerintah Daerah melalui FTJSLP secara berkala; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
