Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berhak: a. menyusun RKTP yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan internal Perusahaan yang berkesinambungan; b. menentukan komunitas dan/atau masyarakat dan program kegiatan TJSLP setelah berkoordinasi dengan FTJSLP; c. mendapatkan kepastian hukum; d. mendapatkan informasi yang terbuka; e. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda