Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
FTJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas:
a. membangun kemitraan dengan Perusahaan dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TJSLP;
b. mengkoordinasikan penyusunan Program TJSLP;
c. mensinergikan RKTP dengan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
d. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumberdaya;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. mengusulkan kepada Gubernur untuk memberikan penghargaan kepada Perusahaan.
Koreksi Anda
