Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FTJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas: a. membangun kemitraan dengan Perusahaan dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TJSLP; b. mengkoordinasikan penyusunan Program TJSLP; c. mensinergikan RKTP dengan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah; d. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumberdaya; e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan f. mengusulkan kepada Gubernur untuk memberikan penghargaan kepada Perusahaan.
Koreksi Anda