Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk FTJSLP untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Program TJSLP. (2) FTJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi TJSLP. (3) FTJSLP dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan dilengkapi unsur Perangkat Daerah, Perusahaan, Masyarakat, Asosiasi Pengusaha, serta Perguruan Tinggi. (4) FTJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan susunan: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. wakil sekretaris; dan e. anggota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan pembentukan FTJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda