Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme dan prosedur TJSLP ditentukan berdasarkan pedoman dan pemetaan oleh FTJSLP meliputi: a. penyusunan rencana dan menentukan program TJSLP; b. penandatanganan naskah kerjasama program TJSLP apabila melibatkan Pihak Ketiga; c. pelaksanaan program TJSLP; d. monitoring dan evaluasi program TJSLP bersama FTJSLP; e. pelaporan hasil pelaksanaan program TJSLP kepada FTJSLP. (2) Semua tahapan dalam mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara koordinatif antara Perusahaan dengan FTJSLP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda