Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan yang berstatus pusat, cabang dan/atau kantor operasional perusahaan yang berkedudukan di wilayah Daerah, wajib sebagai pelaksana TJSLP.
(2) Setiap perusahaan dengan skala usaha Mikro dan Kecil dapat melaksanakan TJSLP sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan.
Koreksi Anda
