Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang pendampingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi bantuan pendampingan, pelatihan atau pembimbingan kepada masyarakat guna menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda