Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang energi baru terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitasi kepada masyarakat untuk pengembangan energi baru terbarukan lokal menuju kedaulatan dan kemandirian energi.
Koreksi Anda