Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang energi baru terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitasi kepada masyarakat untuk pengembangan energi baru terbarukan lokal menuju kedaulatan dan kemandirian energi.
Koreksi Anda
