Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitasi untuk menunjang peningkatan kualitas hidup menuju kedaulatan dan kemandirian pangan.
Koreksi Anda
