Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendidikan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
