Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitas penunjang keagamaan kepada masyarakat untuk peningkatan kualitas peribadatan.
Koreksi Anda
