Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang usaha ekonomi rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan upaya penyelenggaraan ekonomi yang memberikan dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Koreksi Anda
