Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
