Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang olah raga, seni, budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi bantuan pelayanaan dan atau fasilitas kepada masyarakat untuk menunjang peningkatan kegiatan olah raga, seni, budaya dan pariwisata.
Koreksi Anda