Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi bantuan pendidikan, fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Koreksi Anda