Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang TJSLP meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. olah raga, seni, budaya dan pariwisata; d. kesejahteraan Sosial; e. usaha ekonomi rakyat; f. keagamaan; g. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; h. pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan; i. energi baru terbarukan; j. kedaruratan; k. pendampingan umum; l. infrastruktur; dan m. bidang lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat. (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Gubernur dan Perusahaan.
Koreksi Anda