Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program TJSLP dapat berbentuk:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. kemitraan;
c. bina lingkungan;
d. sumbangan atau donasi; dan/atau
e. promosi.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direncanakan dan dikembangkan oleh Perusahaan sebagai bentuk kontribusi dan/atau kepedulian sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan kemanfaatan Perusahaan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Koreksi Anda
