Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program TJSLP dapat berbentuk: a. pemberdayaan masyarakat; b. kemitraan; c. bina lingkungan; d. sumbangan atau donasi; dan/atau e. promosi. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dikembangkan oleh Perusahaan sebagai bentuk kontribusi dan/atau kepedulian sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan kemanfaatan Perusahaan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Koreksi Anda