Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya;
b. program TJSLP yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
