Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TJSLP;
b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TJSLP;
c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TJSLP
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. verifikasi;
b. monitoring dan evaluasi ;
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TJSLP;
d. evaluasi laporan pelaksanaan TJSLP dan dari sumber informasi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
