Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TJSLP; b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TJSLP; c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TJSLP (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. verifikasi; b. monitoring dan evaluasi ; c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TJSLP; d. evaluasi laporan pelaksanaan TJSLP dan dari sumber informasi lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda