Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mengacu pada: a. rencana kerja tahunan Perusahaan; b. arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda