Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. rencana kerja tahunan Perusahaan;
b. arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
c. memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
