Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup TJSLP meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pembinaan; d. pengawasan; e. pelaporan. (2) Penyelenggaraan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kawasan tempat Perusahaan beroperasi dan memenuhi persyaratan administrasi usaha di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan. (4) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e diselenggarakan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda