Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup TJSLP meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. pelaporan.
(2) Penyelenggaraan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kawasan tempat Perusahaan beroperasi dan memenuhi persyaratan administrasi usaha di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan.
(4) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e diselenggarakan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
