Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan TJSLP adalah : a. mewujudkan kepastian hukum bagi Perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP; b. terarah dan terintegrasinya penyelenggaran TJSLP antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan. c. meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak- pihak terkait dengan operasional Perusahaan diseluruh wilayah Daerah; dan d. terjalinnya hubungan baik Perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat.
Koreksi Anda