Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Maksud TJSLP untuk:
a. meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di wilayah Daerah;
b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSLP;
c. menguatkan pengaturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perusahaan yang bersangkutan; dan
d. memberikan arahan kepada Perusahaan atas pelaksanaan Program TJSLP agar sesuai dengan program pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
