Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud TJSLP untuk: a. meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di wilayah Daerah; b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSLP; c. menguatkan pengaturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perusahaan yang bersangkutan; dan d. memberikan arahan kepada Perusahaan atas pelaksanaan Program TJSLP agar sesuai dengan program pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda