Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
TJSLP diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i. profesionalitas;
j. berwawasan lingkungan;dan
k. keberlanjutan.
Koreksi Anda
