Koreksi Pasal 140
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
(1) RTRWProvinsi berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan / atau perubahan batas wilayah Provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Provinsi dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
