Koreksi Pasal 140
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
(1) RTRW Provinsi berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas wilayah Provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Provinsi dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang lokasinya masih be~sifa~ indikatif, kepastian lokasinya ditentukan melalui kajian dan k~ordma 5 i dengan Pemerinta h Kabupaten/ Kota dan/ a tau stakeholder terka1t.
95. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
