Koreksi Pasal 109
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang RTRW Provinsi.
(2) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.
(3) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem Provinsi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
93. Ketentuan Pasal 123 diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
