Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang RTRW Provinsi. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. rencana struktur ruang; dan b. rencana pola ruang. (3) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem Provinsi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 93. Ketentuan Pasal 123 diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda