Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi : a. Kawasan Masjid Agung Demak; b. Kawasan Candi Dieng; c. Kawasan Candi Gedongsongo; d. Kawasan Candi Cetho – Sukuh; e. Kawasan Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran. 88. Judul Bagian Kelima pada Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda