Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b meliputi: a. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya; b. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan c. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 87. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda