Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan strategis Nasional di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a meliputi: a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kawasan Kawasan Perkotaan Kendal – Demak – Ungaran – Salatiga – Semarang - Purwodadi (Kedungsepur) (3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Borobudur dan sekitarnya; b. Kawasan Candi Prambanan; dan c. Kawasan Sangiran. (4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan b. Kawasan Pangandaran – Kalipuncang – Segara Anakan – Nusakambangan (Pacangsanak). 85. Judul Bagian Ketiga pada Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda