Koreksi Pasal 92
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf j dengan luas kurang lebih 776.524 Ha (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat hektar), meliputi:
a. Permukiman perdesaan; dan
b. Permukiman perkotaan.
80. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan Pasal 96 A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96 A Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf l meliputi:
a. Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro di Kota Semarang;
b. Lapangan Udara Utama TNI AD (Lanumad) A.Yani di Kota Semarang;
c. Skadron-11/Serbu TNI-AD di Kota Semarang;
d. Skadron-31/Serbu TNI-AD di Kota Semarang;
e. Lapangan Udara (Lanud) Adi Soemarmo di Kabupaten Karang Anyar dan Kabupaten Boyolali;
f. Komando Resort Militer (Korem) 071 di Kabupaten Banyumas;
g. Komando Resort Militer (Korem) 073 di Kota Salatiga;
h. Komando Resort Militer (Korem) 074 di Kota Surakarta;
i. Komando Daerah Militer (Kodim) 0733 di Kota Semarang;
j. Komando Daerah Militer (Kodim) 0701 di Kabupaten Banyumas;
k. Komando Daerah Militer (Kodim) 0702 di Kabupaten Purbalingga;
l. Komando Daerah Militer (Kodim) 0703 di Kabupaten Cilacap;
m. Komando Daerah Militer (Kodim) 0704 di Kabupaten Banjarnegara;
n. Komando Daerah Militer (Kodim) 0710 di Kabupaten Pekalongan;
o. Komando Daerah Militer (Kodim) 0711 di Kabupaten Pemalang;
p. Komando Daerah Militer (Kodim) 0712 di Kota Tegal;
q. Komando Daerah Militer (Kodim) 0713 di Kabupaten Brebes;
r. Komando Daerah Militer (Kodim) 0736 di Kabupaten Batang;
s. Komando Daerah Militer (Kodim) 0705 di Kabupaten Magelang;
t. Komando Daerah Militer (Kodim) 0706 di Kabupaten Temanggung;
u. Komando Daerah Militer (Kodim) 0707 di Kabupaten Wonosobo;
v. Komando Daerah Militer (Kodim) 0708 di Kabupaten Purworejo;
w. Komando Daerah Militer (Kodim) 0709 di Kabupaten Kebumen;
x. Komando Daerah Militer (Kodim) 0714 di Kota Salatiga;
y. Komando Daerah Militer (Kodim) 0715 di Kabupaten Kendal;
z. Komando Daerah Militer (Kodim) 0716 di Kabupaten Demak;
aa. Komando Daerah Militer (Kodim) 0717 di Kabupaten Purwodadi;
bb. Komando Daerah Militer (Kodim) 0718 di Kabupaten Pati;
cc. Komando Daerah Militer (Kodim) 0719 di Kabupaten Jepara;
dd. Komando Daerah Militer (Kodim) 0720 di Kabupaten Rembang;
ee. Komando Daerah Militer (Kodim) 0721 di Kabupaten Blora;
ff.
Komando Daerah Militer (Kodim) 0722 di KabupatenKudus;
gg. Komando Daerah Militer (Kodim) 0723 di Kabupaten Klaten;
hh. Komando Daerah Militer (Kodim) 0724 di Kabupaten Boyolali;
ii.
Komando Daerah Militer (Kodim) 0725 di Kabupaten Sragen;
jj.
Komando Daerah Militer (Kodim) 0726 di Kabupaten Sukoharjo;
kk. Komando Daerah Militer (Kodim) 0727 di Kabupaten Karanganyar;
ll.
Komando Daerah Militer (Kodim) 0728 di Kabupaten Wonogiri;
mm. Komando Daerah Militer (Kodim) 0735 di Kabupaten Surakarta;
nn. Brigade Infanteri (Brigif)-6 di Kota Surakarta;
oo. Brigade Infanteri (Brigif)-4 di Kabupaten Tegal;
pp. Grup 2 Komado Pasukan Khusus (Kopassus) di Kabupaten Sukoharjo;
qq. Batalyon Infanteri (Yonif) 411 di Kota Salatiga;
rr.
Batalyon Infanteri (Yonif) 412 di Kabupaten Purworejo;
ss. Batalyon Infanteri (Yonif) 413 di Kabupaten Sukoharjo;
tt.
Batalyon Infanteri (Yonif) 400 di Kota Semarang;
uu. Batalyon Infanteri (Yonif) 405 di Kabupaten Banyumas;
vv. Batalyon Infanteri (Yonif) 406 di Kabupaten Purbalingga;
ww. Batalyon Infanteri (Yonif) 407 di Kabupaten Tegal;
xx. Batalyon Infanteri (Yonif) 408 di Kabupaten Sragen;
yy. Batalyon Infanteri (Yonif) 410 di Kabupaten Blora;
zz.
Batalyon Kavaleri (Yonkav) 2 di Kabupaten Semarang;
aaa. Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 3 di Kabupaten Magelang;
bbb. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Yonarhanudse) 15 di Kota Semarang;
ccc. (Batalion Zeni Tempur (Yonzipur) 4 Kabupaten Semarang;
ddd. Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap di Kabupaten Cilacap;
eee. Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang di Kota Semarang;
fff.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal di Kota Tegal;
ggg. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Resort Militer 073 di Kabupaten Semarang;
hhh. Daerah Latihan (Rahlat) TNI AD di Kabupaten Kebumen;
iii.
Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0708 di Kabupaten Purworejo;
jjj.
Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0706 di Kabupaten Temanggung;
kkk. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0701 di Kabupaten Banyumas;
lll.
Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Tegal;
mmm. Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Cilacap;
nnn. Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Jepara;
ooo. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kodikau), Sobokerto Kabupaten Boyolali;
ppp. Gudang (GUD) Minyak di Kota Semarang;
qqq. Gudang Alat Ksatrian dan Alat Kantor (GUD Alsatri) di Kota Semarang;
rrr. Gudang (GUD) Makanan di Kota Semarang;
sss. Gudang (GUD) PPL di Kota Semarang; dan ttt. Kawasan pertahanan dan keamanan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
81. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
