Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Borobudur–Dieng dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Borobudur–Mendut–Pawon–Magelang Kota dan sekitarnya; b. kawasan strategis pariwisata Prambanan–Klaten Kota dan sekitarnya; c. kawasan strategis pariwisata Merapi–Merbabu dan sekitarnya; d. kawasan strategis pariwisata Dieng dan sekitarnya; e. kawasan pengembangan pariwisata Purworejo dan sekitarnya; dan f. kawasan pengembangan pariwisata Kledung Pass dan sekitarnya. 78. Diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 91A dan Pasal 91B sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 91 A Destinasi Pariwisata Tegal–Pekalongan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Tegal dan sekitarnya; b. kawasan strategis pariwisata Pekalongan Kota dan sekitarnya; c. kawasan pengembangan pariwisata Linggoasri–Petungkriyono dan sekitarnya; d. kawasan pengembangan pariwisata Batang dan sekitarnya; e. kawasan pengembangan pariwisata Pemalang dan sekitarnya; dan f. kawasan pengembangan pariwisata Kaligua–Malahayu dan sekitarnya. Pasal 91 B Destinasi Pariwisata Rembang – Blora dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf f meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Rembang-Lasem dan sekitarnya; b. kawasan pengembangan pariwisata Blora dan sekitarnya; dan c. kawasan pengembangan pariwisata Cepu dan sekitarnya. 79. KetentuanPasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda