Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Sangiran dan sekitarnya; b. kawasan strategis pariwisata Solo Kota dan sekitarnya; c. kawasan pengembangan pariwisata Selo - Boyolali dan sekitarnya; d. kawasan pengembangan pariwisata Cetho–Sukuh dan sekitarnya; e. kawasan pengembangan pariwisata Wonogiri dan sekitarnya; dan f. kawasan pengembangan pariwisata Tawangmangu dan sekitarnya. 77. KetentuanPasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda