Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kawasan strategis pariwisata Sangiran dan sekitarnya;
b. kawasan strategis pariwisata Solo Kota dan sekitarnya;
c. kawasan pengembangan pariwisata Selo - Boyolali dan sekitarnya;
d. kawasan pengembangan pariwisata Cetho–Sukuh dan sekitarnya;
e. kawasan pengembangan pariwisata Wonogiri dan sekitarnya; dan
f. kawasan pengembangan pariwisata Tawangmangu dan sekitarnya.
77. KetentuanPasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
