Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Semarang–Karimunjawa dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kawasan strategis pariwisata Karimunjawa dan sekitarnya;
b. kawasan strategis pariwisata Semarang Kota dan sekitarnya;
c. kawasan strategis pariwisata Gedongsongo–Rawa Pening dan sekitarnya;
d. kawasan strategis pariwisata Demak–Kudus dan sekitarnya;
e. kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten Semarang – Kendal – Temanggung dan sekitarnya;
f. kawasan pengembangan pariwisata Jepara dan sekitarnya;
g. kawasan pengembangan pariwisata Pati dan sekitarnya; dan
h. kawasan pengembangan pariwisata Purwodadi dan sekitarnya.
76. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
