Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Semarang–Karimunjawa dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Karimunjawa dan sekitarnya; b. kawasan strategis pariwisata Semarang Kota dan sekitarnya; c. kawasan strategis pariwisata Gedongsongo–Rawa Pening dan sekitarnya; d. kawasan strategis pariwisata Demak–Kudus dan sekitarnya; e. kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten Semarang – Kendal – Temanggung dan sekitarnya; f. kawasan pengembangan pariwisata Jepara dan sekitarnya; g. kawasan pengembangan pariwisata Pati dan sekitarnya; dan h. kawasan pengembangan pariwisata Purwodadi dan sekitarnya. 76. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda