Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Nusakambangan–Baturraden dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kawasan strategis pariwisata Baturraden dan sekitarnya;
b. kawasan strategis pariwisata Cilacap–Nusakambangan dan sekitarnya;
c. kawasan pengembangan pariwisata Karst Kebumen dan sekitarnya;
d. kawasan pengembangan pariwisata Serayu dan sekitarnya; dan
e. kawasan pengembangan pariwisata Purbalingga dan sekitarnya.
75. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
