Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Destinasi Pariwisata Nusakambangan–Baturraden dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan strategis pariwisata Baturraden dan sekitarnya; b. kawasan strategis pariwisata Cilacap–Nusakambangan dan sekitarnya; c. kawasan pengembangan pariwisata Karst Kebumen dan sekitarnya; d. kawasan pengembangan pariwisata Serayu dan sekitarnya; dan e. kawasan pengembangan pariwisata Purbalingga dan sekitarnya. 75. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda