Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
(1) Kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b dikembangkan di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan kawasan industri prioritas Provinsi berada di:
a. Kota Semarang;
b. Kabupaten Kendal;
c. Kabupatan Demak;
d. Kabupaten Rembang;
e. Kabupaten Cilacap;
f. Kabupaten Brebes; dan
g. Kabupaten Kebumen.
72. Ketentuan Pasal 86 Dihapus.
73. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
