Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a terdapat diseluruh Kabupaten/ Kota dengan luas kurang lebih 53.043 Ha (lima puluh tiga ribu empat puluh tiga hektar). 71. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda