Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h terdiri atas:
a. kawasan peruntukan industri;
b. kawasan industri; dan
c. dihapus.
70. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
