Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h terdiri atas: a. kawasan peruntukan industri; b. kawasan industri; dan c. dihapus. 70. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda