Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g, meliputi:
a. kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan dan batubara;
b. kawasan panas bumi; dan
c. kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
67. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
