Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dengan luas kurang lebih 31.591 Ha (tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu hektar), terdiri dari : a. perikanan tangkap; b. perikanan budi daya air payau; c. perikanan budi daya air tawar; d. perikanan budi daya laut. 66. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda