Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dengan luas kurang lebih 31.591 Ha (tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu hektar), terdiri dari :
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budi daya air payau;
c. perikanan budi daya air tawar;
d. perikanan budi daya laut.
66. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
