Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dengan luas kurang lebih 1.010.756 Ha (satu juta sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh enam hektar) berada diseluruh Kabupaten/ Kota. 63. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda