Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dengan luas kurang lebih 1.801.076 Ha (satu juta delapan ratus satu ribu tujuh puluh enam hektar) meliputi: a. kawasan pertanian tanaman pangan; b. kawasan pertanian hortikultura. 62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda