Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dengan luas kurang lebih 1.801.076 Ha (satu juta delapan ratus satu ribu tujuh puluh enam hektar) meliputi:
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan pertanian hortikultura.
62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
