Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilakukan melalui budi daya tanaman hutan rakyat di kawasan pertanian lahan kering dan/atau pekarangan berada di seluruh Kabupaten/ Kota.
61. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
